Polisi Ungkap Alasan Menjemput Paksa Dokter Richard Lee di Hadapan Istri

Supriyanto | 12 Agustus 2021 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dokter Richard Lee ditangkap dengan dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8) disaksikan keluarga di kediamannya, Palembang. Lee dijemput paksa setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan Kartika Putri.

Polisi memastikan, pihaknya menangkap Richard Lee karena tersangka melakukan ilegal akses media sosialnya serta menghilangkan barang bukti disaat akun miliknya disita untuk penyelidikan.

"Jadi saya sampaikan berdasarkan satu laporan tanggal 9 kemarin. Adanya seseorang yang melakukan kegiatan menghilangkan barang bukti," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).

Tindakan tegas petugas kepolisian Polda Metro Jaya dilakukan lantaran dokter Richard Lee dianggap tidak koperatif. Dokter kecantikan berusia 35 tahun itu sempat menolak dan mengeluarkan berbagai alasan.

Yusri Yunus menegaskan, pihaknya sudah mengikuti SOP saat melakukan penangkapan Richard Lee.

"Ini hasil pendalaman. Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri," jelas Yusri Yunus.

"Tidak menangkap secara paksa, tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekanisme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa," tambah Yusri Yunus.

Lebih lanjut, Yusri mengungkap Richard Lee masuk ke akun miliknya yang sedang disita polisi secara ilegal pada 9 Agustus. Bahkan, Richard Lee sempat mengunggah video menyatakan dirinya sudah kembali ke media sosial dengan akunnya itu. 

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil penyelidikan adanya ilegal akses dari barang bukti akun yang sudah disita. Ini terjari ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan penyidikan. Berdasarkan hasil penydikan yang melakukan itu dilakukn sendiri oleh RL," pungkas Yusri Yunus.

Richard Lee diamankan atas kasus pelanggaran  UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8).

Perseteruan Kartika Putri dengan Richard Lee lantaran disebut-sebut persaingan dagang produk kecantikan. Richard Lee menyebut, merk skincare lokal yang diekspos oleh Kartika Putri mengandung zat kimia berbahaya, Hydroquinone (Hq).

(pri)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait