Polisi Temukan Bukti Tambahan dalam Kasus Jung Joong Young dan Choi Jong Hoon

Rizki Adis Abeba | 28 Maret 2019 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selain Seungri, pada Kamis (28/03) polisi juga mengungkapkan perkembangan penyelidikan kasus Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. Menurut kepolisian, mereka telah mendapatkan tambahan bukti baru dalam kasus pengambilan dan penyebaran foto dan video ilegal yang dilakukan oleh Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

Saat ini Jung Joon Young menjadi artis pertama yang telah mendekam di tahanan Kantor Polisi Jongno. “Setelah penangkapan Jung Joon Young, kami mengonfirmasi bahwa ada tiga barang bukti (dia) yang menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal. Kami berencana untuk meneruskannya ke sidang tuntutan pada 29 Maret. Dengan tiga bukti baru ditambahkan dari delapan bukti di awal, (Jung Joon Young didakwa dengan) 11 bukti penyebaran rekaman yang diambil secara ilegal,” ungkap kepolisian.

Mengenai dugaan penggunaan obat-obatan terlarang, polisi menyatakan hasil pemeriksaan terhadap Jung Joon Young negatif.

Tidak jauh berbeda dengan Joung Joon Young, polisi juga menemukan satu barang bukti tambahan terkait kasus pengambilan dan penyebaran foto dan video ilegal yang dilakukan mantan personel FT ISLAND, Choi Jong Hoon.

“Kami harus melanjutkan investigasi untuk mengungkap siapa yang telah merekamnya, namun dia (Choi Jong Hoon) pribadi telah mengakui tindakannya. Dan (barang bukti) ini berbeda dari video yang dibagikan oleh Jung Joon Young,” jelas polisi.

Selain kasus pengambilan dan penyebaran foto dan video ilegal, Choi Jong Hoon juga masih terus diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap terhadap petugas polisi untuk menutupi kasus mengemudi dalam kondisi mabuk yang dialaminya pada 2016 silam.

(riz/bin)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait