Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Fakta Hukum Sudah Terbukti

Ari Kurniawan | 24 Mei 2023 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Venna Melinda lega mendengar vonis 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan. Yang terpenting bagi Venna, Ferry dinyatakan bersalah atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. 

Selama ini Ferry Irawan selalu membantah melakukan tindak kekerasan terhadap Venna Melinda. Ferry justru menganggap dirinya sebagai korban.

"Intinya apa yang aku laporkan, faktanya terjadi KDRT. Karena dari pihak terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT. Tapi fakta hukum sudah terbuti," kata Venna Melinda, di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara (Instagram)

"Terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT secara fisik maupun psikis," lanjut ibunda Verrell Bramasta itu.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Hal tersebut tidak jadi soal bagi Venna Melinda. 

"Kalau keadikan bukan masalah puas. Tapi bagaimana kita menjalani proses hukum ini dari awal. Alhamdulillah aku diberi kekuatan sama Allah untuk jalani proses ini," ucapnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait