Ferry Irawan Divonis Bersalah Kasus KDRT, Venna Melinda Siap Lanjutkan Proses Cerai

Ari Kurniawan | 24 Mei 2023 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ferry Irawan divonis bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada aktor 46 tahun itu.

Dengan adanya putusan tersebut, Venna Melinda pun siap melanjutkan proses perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

"Sekarang aku fokus ke proses cerai, karena aku memang pengen cerai," kata Venna Melinda kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Venna Melinda. (Ari/tabloidbintang.com)

Sebelumnya, Ferry Irawan lebih dulu melayangkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Venna Melinda kemudian mengajukan gugatan rekonvensi.

Dalam gugatannya, Venna Melinda meminta majelis hakim memutus perceriannya atas dasar KDRT yang dilakukan Ferry Irawan. Terkait Ferry yang masih terus membantah melakukan kekerasan, Venna tak mau ambil pusing. 

"Aku harus bisa lebih bisa menerimam itu hak mereka untuk tidak mengakui. Hak aku juga mencari keadilan," tegas Venna Melinda.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait