Diancam Video akan Disebar, Rebecca Klopper Kirim Rp30 Juta ke Pelaku Pemerasan

Ari Kurniawan | 26 Mei 2023 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sebelum viral video syur 47 detik beberapa hari belakangan, Rebecca Klopper ternyata pernah membuat laporan polisi pada Oktober 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Ramzy, pengacara yang ketika itu mendampingi Rebecca. 

"Iya benar, dulu sekitar Oktober saya mendapat surat kuasa dari saudari RK melalui temennya, yang juga klien saya, Marissa Icha, untuk membantu saudari RK untuk membuat laporan polisi. Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami oleh RK. Yang mana pemerasan dan pengancaman tersebut berkaitan dengan permasalahan yang ramai sekarang ini, yaitu video yang beredar," beber Ahmad Ramzy, kepada wartawan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Laporan Rebecca Klopper diajukan ke Mabes Polri dan teregistrasi dengan nomor LP B 0587/X2022 Spkt Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut nama Rebecca tertulis sebagai korban.

Rebecca Klopper. (Tabloidbintang.com)

Dijelaskan Ahmad Ramzy, penyidik Bareskrim ketika itu langsung menindaklanjuti laporannya. Ada dua orang yang ditangkap dan ditahan, masing-masing berinisial RFM dan NR.

"Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras, yakni video tersebut. Dari video tersebut juga ditemukan alat bukti klien saya mengirimkan sejumlah uang," paparnya lebih lanjut. 

Rebecca Klopper saat itu sempat mengirim uang sebesar 30 juta rupiah kepada para pelaku. Namun pada akhirnya kasus tersebut selesai lewat proses restorative justice. Rebecca memilih untuk mencabut laporan hingga para pelaku dibebaskan.

"Waktu tu klien saya memilih menyelesaikan perkara ini secara restorative justice dan tugas saya juga sudah selesai terhadap laporan polisi yang saya buat. Saya juga sudah mencabut laporan polisinya per tanggal 28 November 2022," kata Ahmad Ramzy.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait