Pakar Hukum: Tamara Tyasmara Tak Memiliki Andil dalam Pembunuhan Dante

Ari Kurniawan | 22 Februari 2024 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi masih menangani kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger adimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara, sebagai tersangka. Berdadarkan pemeriksaan CCTV, tersangka diduga sengaja membenamkan korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan durasi yang berbeda-beda. 

Namun belakangan sebagian netizen justru mencurigai Tamara Tyasmara memiliki keterlibatan dalam kematian Dante. Terkait hal ini, pakar hukum Chairul Huda menyampaikan pandangannya.

Chairul Huda meyakini Tamara tidak memiliki andil dalam peristiwa pembunuhan, karena yang bersangkutan tidak ada di lokasi kejadian.

"Saya melihat tidak ada yang disebut di hukum making of mind. Making of mind itu semacam kesepahaman antar dua belah pihak karena si ibu korban tidak ada di lokasi, tidak berkontribusi dengan terjadinya peristiwa," kata Chairul Huda saat ditemui di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (21/2).

Ia juga menilai Tamara  tidak melakukan kelalaian karena telah menitipkan putranya kepada orang yang ia percaya, dalam hal ini Yudha Arfandi. 

"Lalai adalah itu adalah sebab timbulnya akibat. akibatnya adalah kematian, jadi kalau dikatakan si ibu lalai, kelalaian yang mana? Dia tidak membiarkan anaknya pergi ke kolam renangnya sendiri tapi pergi bersama teman dekatnya," paparnya.

"Jadi baru dikatakan lalai kalau anak ini jalan sendiri ke kolam tanpa pengawasan ibunya karena tidak pandai berenang akhirnya tenggelam," sambungnya.

Rekaman CCTV menunjukkan adanya intervensi dari Yudha Arfandi ketika menemani Dante berenang dengan cara dibenamkan ke air. 

"Dari faktor yang ada tidak menunjukkan si ibu ini lalai, sehingga tidak relevan kalau si ibu disebut lalai karena menitipkan pada orang lain," jelasnya.

Dengan demikian, menurut Chairul Huda, kecurigaan netizen terhadap Tamara Tyasmara tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab, ibu korban tidak memiliki kontribusi pada proses kematin sang anak. 

"Kalau dikatakan ini ada persekongkolan atau kesepakatan atau permufakatan antara ibu korban dengan tersangka, kontribusi perbuatan tidak ada, motif tidak ada, meeting of mind tidak ada, jadi saya pikir sangat jauh kalau dikatakan ini ada persengkokolan," pungkasnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait