Gugatan Terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Terkait Judi Online Ditolak

Supriyanto | 5 Maret 2024 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - LP3HI menuntut dua artis seksi, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani menjadi tersangka terkait kasus judi online dalam praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Putusan praperadilan menolak gugatan LP3HI digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/2) siang. Meski gugatanya ditolak, pihak LP3HI tetap mengapresiasi hakim.

"Jadi hari ini ada dua putusan praperadilan terkait dengan kasus WG dan Nikmir ya. Dari putusan ini hakim praperadilan menyatakan bahwa gugatan kami tidak dapat diterima," ungkap Rudy Marjono kuasa hukum dari LP3HI kepada wartawan.

"Tapi dalam hal ini kami mengapresiasi karena itu hak hakim karena melihat sisi normatifnya saja dalam kasus ini," tambah Rudy Marjono.

Sebelumnya nama Wulan Guritno dan Nikita Mirzani disebut-sebut terlibat dalam kasus bisnis judi online ilegal. Mereka dikabarkan menerima bayaran untuk mempromosikan situs judi online. Kedua artis seksi tersebut juga sudah dipanggil Polisi untuk pemeriksaan.

LP3HI menggugat Bareskrim terkait dengan mandeknya kasus judi online yang diduga menyeret artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno. Gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait