Pengasuh yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi Ditetapkan sebagai Tersangka

Ari Kurniawan | 1 April 2024 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polresta Malang Kota terus mendalami peristiwa penganiayaan yang dialami anak selebgram Aghnia Punjabi, JAP, yang baru berusia 3 tahun 5 bulan. IPS, pengasuh korban, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan persnya.

"Untuk tersangka yang sudah diamankan dengan inisial IPS perempuan 27 tahun perkara tindak pidana kekerasan pada anak," kata Budi Hermanto dikutip dari Instagram @polrestamalangkotaofficial. 

IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling banyak denda 100 juta rupiah. 

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, di antaranya ayah dan ibu korban, serta dua orang yang bekerja di rumah orang tua korban.

Tindak penganiayaan terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB dini hari. Aghnia Punjabi mengunggah foto JAP dengan satu mata memar dan telinga memar. Aghnia juga menampilkan video rekaman CCTV yang menjadi bukti kekerasan yang dilakukan di atas tempat tidur JAP.

Peristiwa ini menyedot perhatian mayarakat luas. Publik mengecam keras tindakan IPS dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait