Kasus Penipuan Rp 9,7 Miliar, Anak Nia Daniaty Sudah Bebas 

Supriyanto | 17 April 2024 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Putri sulung Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun. Oi dinyatakan bersalah terkait kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. 

Kabar bebasnya Oi dikonfirmasi oleh mantan kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

"Betul sudah bebas," kata Susanti Agustina kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/4).

Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 ke Polda Metro Jaya. Korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Di laporan tersebut Olivia Nathania disebutkan melakukan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus penipuan CPNS bodong, Oi resmi ditahan pada 11 November 2021.

Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim memberikan  vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania pada 28 Maret 2022. 

Oi terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Nia Daniaty ibunda Olivia Nathania, pelaku penipuan Rp 9,7 miliar yang kini sudah bebas

Perkembangan terakhir, 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata. Para korban menggugat Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, serta ibunya, Nia Daniaty.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong ini pada 13 Desember 2023.

Isi putusannya, tergugat Olivia Nathania dan tergugat pertama Nia Daniaty serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait