Terdakwa Penipu Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ari Kurniawan | 23 April 2024 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Christopher Stefanus Budianto (CSB) divonis 2,5 tahun penjara terkait kasus penipuan yang dilaporkan Jessica Iskandar. Sidang pembacaan vonis digelar si Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata hakim ketua di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, CSB juga harus mengembalikan satu unit mobil Alphard milik Jessica Iskandar.

"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," ucap hakim ketua.

Terkait vonis hakim, CSB meminta waktu satu minggu untuk berpikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding. 

"Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu," ujarnya.

Sebagai informasi, Jessica Iskandar ditipu Christopher Stefanus Budianto dengan modus bisnis penyewaan mobil. Jedar mengaku mengalami kerugian hingga Rp 9,8 miliar akibat perbjatan CSB.

Sempat buron, Christopher Stefanus Budianto berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait