Sidang Perdana, Ammar Zoni Ajukan Asesmen Rehabilitasi Narkoba

Ari Kurniawan | 14 Mei 2024 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah sempat ditunda, sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zomi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5).

Ammar Zoni tidak hadir langsung di pengadilan. Mantan suami Irish Bella itu mengikuti persidangan secara online dari Rutan Selemba.

Di tengah persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengajukan asesmen rehabilitasi untuk kliennya.

"Mohon izin yang mulia. Saya mau mengajukan dan memasukkan berkas permohonan asesmen untuk klien saya," ungkap Jon, yang langsung diizinkan oleh majelis.

Jon Mathias mengatakan pengajuan rehabilitasi dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh ketergantungan Ammar Zoni terhadap narkoba. 

"Karena asesmen nantinya akan diajukan kepada Tim Assesmen Terpadu (TAT) dari BNNP. Dengan tujuan mengetahui seberapa jauh ketergantungan Ammar terhadap narkotika," urainya.

Selain itu, pihak Ammar mengajukan eksepsi kompetensi relatif mengenai kewenangan pengadilan. Sebelumnya Ammar Zoni terjerat pasal 112 dan 114 terkait penyalahgunaan narkoba.

"Bahwa tadi itu pembacaan dakwaan, setelah dibacakan dari Jaksa itu jelas ya dugaan pasal 112, 114. Sesuai dengan hukum beracara, kami sebagai penasehat hukum yang ditunjuk oleh Ammar dan atas permintaan dia juga ke Majelis diserahkan itu ke pengacara. Nah kami mengajukan eksepsi atas dakwaan itu," ujar Jon Mathias

Dalam ejsepsi itu Jon Mathias mempermasalahkan kewenangan wilayah pengadilan. Menurut Jon kliennya ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, namun persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Karena kan Ammar ditangkap di Jakarta Selatan, kemudian kan barangnya kan datengnya dari Bekasi. Itu pendapat kami, nanti bisa beda lagi dengan jawaban dari JPU-nya. Nanti kita lihat keputusan dari Majelis Hakim. Namanya ada kesempatan hukum untuk mencari. Pengacara sebagai pembela tentu mencari celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh klien, dalam hal ini hak dia untuk mengajukan tangkisan dakwaan ini," beber Jon Matias.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait