Polisi: Epy Kusnandar Konsumsi Ganja di Atas Pohon

Ari Kurniawan | 18 Mei 2024 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Epy Kusnandar ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut Epy mendapat ganja dari rekannya, Yogi Gamblez, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ada yang menarik dari aktivitas terlarang Epy Kusnandar dan Yogi. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes P M Syahduddi, mengatakan kedua tersanga menghisap ganja di atas pohon.

“Ganja itu dikonsumsi oleh EK di atas pohon di belakang apartemen,” ujar Kapolres, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5).

Namun, Epy Kusnandar tidak langsung menghabiskan ganja yang diberikan Yogi.

"Ada sisa setengah (linting), disimpan di toples. Kemudian baru dikonsumsi kembali,” tambah Kombes Pol Syahduddi.

Epy Kusnandar disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.

Epy saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), karena kondisi kesehatannya sempat menurun usai ditangkap polisi pada 9 Mei 2024.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait