Pelaku Pemerasan terhadap Ria Ricis Ditangkap di Rumahnya

Ari Kurniawan | 12 Juni 2024 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis berhasil ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya. Pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial AP mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria jika YouTuber itu tidak mentransfer uang Rp 300 juta.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, AP adalah pengangguran. Pria 29 tahun itu mengancam dan memeras Ria karena motif ekonomi.

"Untuk saat ini motif dari tersangka AP untuk melakukan pengancaman ini, peretasan, kemudian dijadikan bahan untuk melakukan pengancaman terhadap korban ini, sementara ini motifnya adalah ekonomi," ujar Kombes Ade, ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (11/6).

Sejauh ini, penyidik masih akan mendalami hasil penyidikan yang sudah dilakukan. Kombes Ade berjanji bakal menjelaskan lebih detail mengenai hubungan tersangka dan Ria Ricis.

AP ditangkap pada Senin (10/6), pukul 1.20 dini hari, di rumahnya, di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. AP kemudian dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Usai diperiksa, dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Saat menangkap AP, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 1 unit Hp merk OPPO A5 warna hitam yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman, serta dua buah SIM Card. Polisi juga menyita 3 akun medsos dan 3 email milik AP.

APT dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait