Banding, Hukuman Pretty Asmara Diperberat Jadi 8 Tahun

Abdul Rahman Syaukani | 5 Juni 2018 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pretty Asmara divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Maret 2018, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat hukuman Pretty Asmara dari 6 tahun menjadi 8 tahun penjara. Hal itu karena Pretty dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatam jahat menjadi perantara jual-beli narkotika.

Diminta komentarnya perihal hukuman Pretty Asmara yang diperberat di tingkat banding, Sahrul Romadona selaku kuasa hukum mengaku belum memperoleh informasi resminya.

"Saya kan baru dapat info dari teman media. Secara resmi kami belum dapat pemberitahuan putusannya, " kata Sahrul melalui sambungan telepon, Selasa (5/6).

Dia masih menunggu putusan resmi yang dikirimkan pihak pengadilan. Setelah itu pengacara Pretty Asmara baru akan mengambil langkah untuk membela kliennya.

"Kalau sudah ada pemberitahuannya, baru kami bisa ajukan sikap bagaimana," ucapnya lebih lanjut.

Jika benar putusan tingkat banding justru memperberat Pretty Asmara, Sahrul menegaskan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait