Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Ini Tempat Pertama yang Bakal Didatangi

Ari Kurniawan | 26 Agustus 2021 | 00:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Saipul Jamil akan segera menghirup udara bebas. Natalino Manuel Ximenes, pengacara Ipul, menyebut mantan suami Dewi Perssik itu akan keluar dari penjara pada 2 September 2021. 

"Kami dari kuasa hukum melihat segi hukum memamg sesuai dengan surat dari Lapas Cipinang itu Saipul Jamil bebas murni, bukan bebas bersyarat dan lain-lain. Jadi masa hukuman Bang Ipul akan berakhir tanggal 2 (September) nanti dan bisa menghirup udara bebas," kata Natalio, saat jumpa pers di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (24/8). 

Natalio terakhir kali berkomunikasi dengan Saipul Jamil pada 17 Agustus lalu, bertepatan dengan momen perayaan HUT RI Ke-76. Saat itu, Ipul menyampaikan beberapa rencananya setelah keluar dari penjara. Menurut Natalio, Ipul ingin lebih dulu ziarah ke makam orang tuanya. 

"Rencana dia pas keluar mau ziarah ke makam orang tua di Serang, Banten. Lalu ziarah ke Virginia (mantan istri), lalu ke Olga, dan Jupe. Dan terakhir mau liburan," sebutnya. 

Muhammad Soleh, kakak Saipul Jamil, sempat berpikir untuk membuat acara sambutan yang meriah untuk sang adik. Tapi, rencana tersebut ditolak Ipul mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19. 

"Sempat bercanda ingin didatangi kasidah. Dia bilang jangan, hahaha. Para Ibu-ibu dari majels taklim seneng dan banyak fansnya, malah nanya kapan Bang Ipul bebas. Soalnya Bang Ipul pernah ngasih, ngebeliin perangkat alat kasidah," cerita Soleh. 

Seperti diketahui, Saipul Jamil dijebloskan ke penjara atas dua kasus berbeda, pada 2016 lalu. Yang pertama, Ipul divonis bersalah dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Mantan suami Dewi Perssik itu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan uang sebesar Rp 250 juta. Atas tindakan itu, Ipul divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait