Setahun Mendekam di Penjara, Seperti Ini Kondisi Gatot Brajamusti

Supriyanto | 18 Oktober 2017 | 12:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti mendekam di penjara sejak Juni 2016 lalu karena terlibat sejumlah kasus. Selama ditahan, mantan guru spiritual Reza Artamevia itu juga harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setahun lebih mendekam di penjara, Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti, mengatakan kliennya dalam kondisi sehat dan ikhlas menjalani masalah yang dihadapinya.

"Sehat, kalau enggak sehat enggak bisa sidang. Tapi, ya enggak ada ceritalah di dalam sana lebih sehat, lebih gemuk. Ada beban pikiran pastilah, apalagi orang yang terlibat lebih dari satu kasus," ungkap Achmad Rifai di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
 
Selama dalam tahanan, mantan Ketua PARFI itu fokus beribadah sesuai dengan ajaran yang diyakininya.

"Gatot tidak meninggalkan ajaran agama Islam walau di balik jeruji besi. Tekadnya tidak pernah luntur untuk menjalankan agama Islam yang luhur dan mulia," pungkas Achmad Rifai.

Gatot Brajamusti didakwa dengan berbagai pasal di antaranya Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12/Drt/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12/Drt/1951 tentang Kepemilikan Senjata Penikam atau Penusuk.

Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak asusila, Gatot Brajamusti  juga disangkakan dengan tiga buah pasal, yakni Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 1 miliar.

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait