Gatot Brajamusti Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Rekayasa

Supriyanto | 18 Oktober 2017 | 09:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti Selasa(17/10) siang menjalani sidang  kasus kepemilikan senjata api ilegal, memelihara satwa langka dan dugaan asusila.

Dalam eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukumnya, Gatot Brajamusti menyampaikan keberatannya. Gatot Brajamusti menyebut kasus yang melibatkan dirinya direkayasa karena tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Rekayasa tindak pidana dan proses hukum sangat kentara ketika beberapa proses hukum acara pidana tidak dijalankan sesuai undang-undang," ujar Ahmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ahmad Rifai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang mengikuti prosedur. Pasalnya JPU tidak memberikan salinan dakwaan kepada pengacara Gatot Brajamusti saat melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam eksepsi tersebut, Gatot Brajamusti menyatakan dakwaan JPU bersifat kabur karena tidak menjelaskan soal alasan latihan menembak.

"Terdakwa (Gatot Brajamusti) sudah berusaha membuka kepemilikan asli, tapi enggak pernah diindahkan. JPU bilang dia pakai senjata itu di lapangan tembak Paspampres tanpa izin. Bagaimana? Apa yang dipakai berlatih dan menggunakan lapangan tersebut, padahal bukan anggota Paspampres," pungkas Achmad Rifai.

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait