Pembunuhan Dokter Letty, Pengacara Korban Bantah Helmi Idap Gangguan Jiwa

TEMPO | 24 November 2017 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ori Rahman, Kuasa hukum dokter Letty Sultri, membantah bila dokter Ryan Helmi disebut mengalami gangguan jiwa. Sebab, tersangka pembunuh kliennya itu dapat menjalani dengan baik seluruh proses rekonstruksi.

"Dia (Helmi) ingat secara detail per-adegan dan dapat menjelaskan dengan baik," ujar Ori saat dihubungi Tempo melalui telepon, Kamis (23/11). "Kalau dia gangguan jiwa harusnya ngawur." 

Ori juga mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Helmi selama rekonstruksi sesuai dengan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Kami dari pihak keluarga yakin dia sehat dan bisa bertanggung jawab secara hukum," kata Ori.

Ori tidak mengetahui Helmi sudah mengidap penyakit kejiwaan sejak tahun 1999, seperti yang disampaikan pengacara Helmi, Rihat Manulang. Jika Helmi memang benar-benar mengalami ganguan jiwa, pihak keluarga dokter Letty tidak akan mengizinkan ia menikah dengan Letty.

"Awal nikah pun dia biasa saja, tidak ada indikasi gangguan jiwa," kata Ori. "Setelah tiga tahun menikah baru kelihatan wataknya yang kasar," tambah dia.

Kamis kemarin, polisi menggelar reka ulang pembunuhan terhadap dokter Letty, di Azzahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Helmi memperagakan 26 adegan mulai dari ia masuk ke klinik untuk membunuh istrinya, dokter Letty, sampai keluar untuk menuju ke Polda Metro Jaya.

Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty, enam kali pada bagian badan dan dada, 9 November 2017, pukul 14.00 WIB. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol. Kini, Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait