MNC Mengaku Sudah Menarik Iklan Partai Perindo Setelah Dipanggil Bawaslu

TEMPO | 9 Maret 2018 | 14:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - MNC Group mengatakan telah menarik iklan Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) di tiga stasiun televisi miliknya yang dianggap tayang sebelum jadwal kampanye pemilu. "Tanggal 4 (Maret) sudah turun iklannya," kata juru bicara MNC Group Syafril Hidayat, Jumat, 9 Maret 2018.

Slot iklan itu turun, ujar Syafril, setelah MNC mendapatkan surat dari Komisi Penyiaran Indonesia. "Itu bukan iklan baru." Tiga stasiun televisi itu adalah RCTI, GTV dan Inews.

Iklan Partai Perindo itu ditayangkan tiga stasiun televisi MNC Group selama beberapa tahun belakangan ini atas pertimbangan komersiil kepada perusahaan, kata Syafril. Ia menolak menyebutkan orang yang memesan slot iklan yang kemudian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu. Urusan pemesan iklan, katanya, urusan internal bagian marketing MNC Group.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pelanggaran tiga stasiun televisi di bawah MNC Group bisa dikenai hukuman pidana karena menayangkan iklan pemilu sebelum jadwal. "Sanksi pidananya bisa hukuman penjara selama 18 bulan," kata Afifuddin, Kamis, 8 Maret 2018.

Dia menuturkan ketiga media itu mangkir dari panggilan pertama Bawaslu, Kamis, 8 Maret 2018 setelah dilaporkan mencuri start jadwal kampanye karena menayangkan iklan Partai Perindo pada 2 Maret lalu. Ketentuannya, partai baru bisa berkampanye mulai 23 September 2018 atau diberikan kesempatan selama 21 hari sebelum masa tenang.

Iklan pada tayangan itu, menurut Afifuddin, sudah terlihat memenuhi unsur kampanye. Tayangan iklan itu sudah menunjukkan visi misi dan citra diri partai.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait