Dilaporkan Relawan Ahok Soal Tanah Abang, Ini Kata Anies Baswedan

TEMPO | 1 Maret 2018 | 06:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jendral Cyber Indonesia, Jack Lapian.

Pelaporan dilakukan terkait kebijakan penataan Pasar Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru Raya. “Hoo, nggak ada komentar," kata Anies Baswedan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2018.

Terkait laporan oleh Jack Lapian yang juga relawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya segera memanggil Gubernur DKI Jakarta terkait dengan laporan dugaan pelanggaran penutupan akses Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

"Proses surat perintah penyelidikan (sprindik) keluar, kami akan panggil (Anies)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.

Setelah penyidik menerbitkan sprindik, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Anies Baswedan dalam waktu sepekan kemudian. Namun penyidik kepolisian akan terlebih dulu memanggil Jack Boyd Lapian sebagai saksi pelapor untuk memberikan keterangan awal terkait dengan laporannya soal penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Sebelumnya, aktivis Cyber Indonesia, Jack Lapian, melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.

Relawan Ahok itu menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru Raya berjalan kurang-lebih dua bulan, sejak 22 Desember 2017, tapi tidak memiliki payung hukum. 

Akibat beleid Anies Baswedan dalam penutupan jalan tersebut, Jack Lapian menilai memunculkan persoalan baru karena Pemprov DKI memberikan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut. Hal itu memicu respon dari berbagai kalangan sebagai kebijakan yang kontroversi dan bertentangan dengan peraturan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait