Resmi Dinyatakan Bebas, Iwa K Langsung Dapat Job Manggung

Abdul Rahman Syaukani | 31 Oktober 2017 | 19:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Beberapa waktu lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Iwa K 6 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kini Iwa K resmi dinyatakan bebas setelah menjalani serangkaian proses rehab di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Dia bebas pada Minggu (29\10) lalu. Kabar bahagia tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.

"Iwa K sudah keluar dari RSKO berdasarkan putusan. Dia sudah menjalankan sesuai isi putusan. Sehingga RSKO tidak bisa menahan Iwa disana," kata Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Iwa K di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). 

 

 

Setelah dinyatakan bebas, suami Wikan Resminingtyas itu akan kembali manggung sebagai bukti eksistensinya di industri hiburan Tanah Air.

"Iwa sudah bisa kembali berkarya masuk lagi ke dunia hiburan," kata Chris Sam Siwu.

Jika tak ada halangan, tanggal 27 November mendatang, Iwa K sudah ada job manggung. Tanggal tersebut sudah masuk dalam jadwal manajemen Iwa K.

 

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait