Heboh Masalah Royalti, LMKN Siap Ambil Langkah Hukum terhadap Pelaku Usaha Nakal

Ari Kurniawan | 7 April 2023 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polemik terkait performing right antara Ahmad Dhani dengan Once sedikit banyak membuka mata masyarakat seputar masalah royalti. Bukan hanya antara pencipta lagu dan penyanyi, pengumpulan royalti di Indonesia juga melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengatakan pembayaran royalti wajib dilakukan oleh penyelenggara pertunjukan musik atau pelaku usaha. Faktanya, belum semua pelaku usaha taat pada aturan yang ada.

Dharma Oratmangun pun siap mengambil langkah tegas, dengan menempuh jalur hukum jika masih ada pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Mari kita bersama-sama kumandangkan, gunakan lagu secara komersial, wajib bayar royalti. Kalau tidak, segera LMKN melakukan proses hukum," ujarnya, dalam diskusi publik yang digelar di JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/4). 

"Ini penting sekali. Sanksinya pun sudah jelas dalam undang-undang," lanjutnya.

Dharma kemudian menjelaskan mekanisme tentang pembayaran royalti lagu sudah tercantum dalam uUndang-undang dan berbagai turunannya. Ia menyebut regulasi itu berlaku untuk pelaku usaha dan penyelenggara yang akan menggunakan lagu ciptaan musisi di bawah naungan LMKN.

Dharma mengingatkan pentingnya pembayaran royalti bagi para pencipta lagu, mengingat hal itu termasuk hak yang harus dipenuhi.

"Mekanisme pembayaran telah diatur dalam sistem perundang-undangan kita. Jadi sekali lagi mari kita berbesar hati dan kita berikan kesempatan kepada pelaku seni untuk berkarya," paparnya. 

Sebelumnya, Ahmad Dhani mencuri perhatian publik setelah melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19. Dhani beralasan, EO yang mengundang Once selama ini tidak pernah memenuhi kewajiban membayar royalti. 

Ahmad Dhani menduga, royalti yang seharusnya dikeluarkan EO terkait lagu-lagu Dewa 19 yag dibawakan Once sejak 2010 mencapai miliaran rupiah. 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait