Restu Sinaga Dituntut 6 Bulan Penjara, Siap Beri Pembelaan

Supriyanto | 8 Desember 2016 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Restu Sinaga kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kamis (8/12) siang agenda sidang dijadwalkan pembelaan dari pihak terdakwa, Restu Sinaga. 

Tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, aktor berusia 42 itu pun tampak siap mengikuti sidang. Saat disapa wartawan, Restu mengaku dalam kondisi baik. "Sehat kok. Siap (jalani sidang) pokoknya," ucap Restu Sinaga saat masuk ke ruang tahanan, PN Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Meski Restu datang lebih cepat dari terdakwa lain yang ingin menjalani sidang, sampai istirahat makan siang, majelis hakim belum juga memulai sidang.

Restu Sinaga ditangkap di kediamannya, kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada 2 Juni 2016 dengan barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 26 butir pil Happy Five, 17 butir pil Dumolid dan empat bungkus plastik sisa kokain. Pada sidang sebelumnya, Restu Sinaga dituntut hukuman enam bulan penjara atas tuduhan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(Pri/yb)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait