Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Penjara Seumur Hidup

TEMPO | 3 Juli 2017 | 23:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam kasus pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang, jaksa menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin siang, 3 Juli 2017.

"Surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo Aji, Aspidum (Asisten Pidana Umum) Kejati Jatim Tjahyo Aditomo, serta JPU yang lainnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, kepada Tempo, Senin malam, 3 Juli 2017.

Richard Marpaung mengatakan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng tersebut dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menurut dia, sidang dilanjutkan Selasa pekan depan, 11 Juli 2017, dengan agenda pembelaan terdakwa atau kuasa hukumnya atas tuntutan jaksa (pledoi).

Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Adapun kasus pembunuhan menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Keduanya dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktik penipuan yang ia jalankan.

Taat Pribadi diduga kuat berperan menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang. Di antaranya tersangka Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto, dan Rahmad Dewaji untuk membunuh Abdul Ghani.

Sedangkan kasus penipuan Taat Pribadi berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Berawal laporan itu, kasus pembunuhan terungkap. Dari Prayitno pula, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat dan anak buahnya menipu ribuan korbannya.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Taat Pribadi pada 22 September 2016 lalu di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel karena mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait