Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Fakta Hukum Sudah Terbukti
TABLOIDBINTANG.COM - Venna Melinda lega mendengar vonis 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan. Yang terpenting bagi Venna, Ferry dinyatakan bersalah atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Selama ini Ferry Irawan selalu membantah melakukan tindak kekerasan terhadap Venna Melinda. Ferry justru menganggap dirinya sebagai korban.
"Intinya apa yang aku laporkan, faktanya terjadi KDRT. Karena dari pihak terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT. Tapi fakta hukum sudah terbuti," kata Venna Melinda, di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT secara fisik maupun psikis," lanjut ibunda Verrell Bramasta itu.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Hal tersebut tidak jadi soal bagi Venna Melinda.
"Kalau keadikan bukan masalah puas. Tapi bagaimana kita menjalani proses hukum ini dari awal. Alhamdulillah aku diberi kekuatan sama Allah untuk jalani proses ini," ucapnya.
-
Hollywood
Ingin Kehidupannya Tetap Privat, 5 Pasangan Bollywood ini Menikah Secara Diam-diam
Binsar HutapeaSenin, 1 April 2024 -
-
Berita
Hadir Lagi di Sidang Cerai, Ria Ricis Cium Tangan Teuku Ryan
Ari KurniawanSenin, 1 April 2024 -
-
Film Tv Musik
Hari Film Nasional, BPI Gelar Pemutaran Khusus Film Lafran
Ari KurniawanSenin, 1 April 2024 -
-
-
Zodiak
Berani Ambil Risiko, 4 Zodiak Ini Berpeluang Sukses Jadi Pengusaha
Ari KurniawanSenin, 1 April 2024 -