Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Ari Kurniawan | 12 November 2018 | 16:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Lyra Virna kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/11).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Namun ternyata Lyra Virna memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.

"Artinya kami tidak keberatan. Ini didasari, pertama, kami ingin cepat persidangan ini. Kedua kami meyakini klien kami tidak bersalah. Oleh karena itu sidang bisa cepat selesai dan insyaAllah Lyra bisa dibebaskan," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra Virna, usai sidang.

Meski tidak menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi, menurut Razman, Lyra Virna sama sekali tidak dirugikan. Sebaliknya, Lyra akan diuntungkan karena proses persidangan bisa lebih cepat.

"Justru itu (eksepsi) akan memperlarut permasalahan. Nanti ada replik, ada duplik, macem-macem. Jadi kita lihat aja nanti masuk dulu pemeriksaan saksi, nanti akan kelihatan dari keterangan Lasty, baru nanti pada pemeriksaan dan keseimpulan semua akan kami urai dengan baik," jelasnya.

Sidang berikutnya akan digelar 2 pekan mendatang, 26 November 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lyra Virna dilaporkan Lasty atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(ari / wida)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait