Akan Dilaporkan Pejabat BPJS TK ke Bareskrim, Ini Respon Rizky Amelia

TEMPO | 7 Januari 2019 | 14:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Amelia yang mengaku telah diperkosa, akan dilaporkan pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK non-aktif, Syafri Adnan Baharuddin ke Bareskrim Polri hari Senin ini. Syafri akan datang didampingi pengacaranya, Memed Adiwinata. "Insya Allah saya akan hadir," kata Syafri saat dihubungi Tempo pada Senin pagi.

Syafri mengatakan telah menyiapkan sejumlah berkas pelaporan. Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pengacara terkait pelaporan untuk Rizky Amelia alias Amel tersebut. Namun, Syafri secara pribadi menolak menggamblangkan barang bukti yang akan ia bawa.

"Nanti sajalah," ujarnya. Syafri lantas meminta Tempo menghubungi pengacara untuk memperoleh detail informasi terkait upaya hukum itu

Memed saat dihubungi mengatakan kliennya menyiapkan barang bukti berupa sejumlah tangkapan layar yang menunjukkan bahwa Rizky Amelia diduga menyebar fitnah. Misalnya, kata dia, adanya penyebaran foto di media sosial yang sifatnya menuding.

Memed mengatakan, kliennya akan melaporkan Rizky Amelia dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Tramsaksi Elektronik. Rizky Amelia juga dituding menyebarkan kabar bohong soal pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya. Mantan sekretaris Syafri tersebut juga akan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Syafri turut menyeret nama pakar komunikasi Ade Armando ke polisi. Ade diduga mendukung Rizky Amelia menyebarkan fitnah yang merusak reputasi Syafri.

Menanggapi pelaporan tersebut, Rizky Amelia mengaku legawa. "Silakan. Saya malah senang. Pembuktian kebenaran ada di tangan hukum," ucap Amel melalui pesan pendek. Rizky Amelia menyilakan proses hukum berjalan. Ia mengaku sudah siap menghadapi tudingan yang dialamatkan mantan bosnya tersebut.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait