Mantan Sekretaris BPJS Rizky Amelia Gugat Pejabat BPJS Rp 1 Triliun

TEMPO | 31 Januari 2019 | 18:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan sekretaris pribadi pejabat BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia mendaftarkan gugatan perdata terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya. Gugatan ditujukan bukan hanya terhadap pejabat yang pernah dilayaninya sebagai sekretaris tapi juga pejabat lain di Dewan Pengawas.

"Kami secara resmi telah mengajukan gugatan perdata material dan immaterial," kata kuasa hukum Rizky Amelia, Heribertus S. Hartojo, saat ditemui usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang 31 Januari 2019.

Pejabat yang pernah dilaporkan Amelia adalah anggota Dewan Pengawas Syafri Adnan Baharuddin, kini anggota non aktif. Sedang yang ikut digugatnya saat ini adalah Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono dan seorang anggota lainnya, M. Aditya Warman.

Heribertus mengatakan, Rizky Amelia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial senilai Rp 1 triliun dan material sebesar Rp 3,7 juta. Gugatan senilai itu dianggap sepadan dengan yang telah dialami. Kuasa hukum Rizky Amelia lainnya, Sinta Halim, mengatakan bahwa kliennya harus menanggung malu. Kehormatan dan harga diri dipertaruhkan. "Untuk itu kami berharap ini untuk pemulihan nama baik klien kami," ujarnya.

Rizky Amelia, selain mengajukan gugatan perdata, juga telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini sudah dilakukan lebih dulu tak lama setelah Amelia mengungkap sendiri apa yang dialaminya itu ke publik pada 28 Desember 2018. Dia mengaku menerima tindak kekerasan seksual dari Syafri selama dua tahun dalam kurun 2016 hingga 2018. Sepanjang periode itu, Amelia mengaku mencari perlindungan tapi tak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak tersebut.

Syafri menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus dengan Rizky Amelia.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait