Prabowo Akhirnya Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Penjalasan Jubir BPN

TEMPO | 21 Mei 2019 | 19:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memutuskan mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, mulanya BPN tak berencana menggugat hasil pilpres ke MK lantaran kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegakan hukum.

"Langkah-langkah konstitusional itu di awal memang kami mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya, maka kemudian kami sempat menyatakan tidak ke MK," kata Dahnil di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2019. Keputusan itu berubah lantaran aspirasi dari daerah. Dahnil berujar sejumlah tim di sejumlah wilayah, di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sumatera Utara, dan daerah lainnya menyiapkan bukti-bukti pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif di pilpres 2019.

"Daerah-daerah menyampaikan kepada kami agaknya perlu langkah-langkah konstitusional. Nah, ini kan ada bukti-bukti yang kuat. Nah itu perlu dibawa ke lembaga yang punya wewenang untuk menyelesaikan masalah itu, baik Bawaslu maupun MK," kata Dahnil. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah ini berujar, Prabowo mendengar aspirasi tersebut dan akhirnya memutuskan mengajukan gugatan ke MK. Ketua Umum Partai Gerindra itu juga telah menginstruksikan agar Direktorat Hukum dan Advokasi BPN menyiapkan berkas-berkas gugatan yang diperlukan.

"Walapun terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum, tapi karena ada desakan dari para pendukung, terutama daerah yang mereka merasakan dicurangi dengan sangat, maka kami memutuskan untuk melakukan langkah hukum," ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 dini hari tadi. Untuk pemilihan presiden, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah suara sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601 suara.

Prabowo melakukan pertemuan dengan sejumlah petinggi Badan Pemenangan Nasional. Hasilnya, mereka memutuskan mengajukan gugatan hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. "Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini," ujar mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus ini.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait