Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 28 Mei 2019 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (28/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun penjara terkait kasus penyebaran hoaks atau berita bohong. JPU meyakini Ratna Sarumpaet secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini.

"Menuntut supaya majelis hakim memvonis terdakwa Ratna Sarumpaet bersalah karena telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," kata Daroe Tri Sadono dari JPU di PN Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ratna Sarumpaet yang menyebarkan berita bohong soal foto wajah dirinya dalam keadaan lebam yang mengaku dipukuli sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat, telah menyebabkan kericuhan dan keonaran.

Dalam kesempatan itu Jaksa meragukan saksi-saksi yang dihadirkan pihak Ratna Sarumpaet. Menurut Jaksa, keterangan saksi dari pihak Ratna jauh dari kebenaran karena terkesan sangat memihak.

"Ditambah lagi dengan pernyataan seolah-olah terdakwa melakukan tersebut di luar kesadaran. Seakan akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana,” tuturnya.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait