Masuk Unsur Pidana, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi Terkait Kabur dari Wisma Atlet

Supriyanto | 28 Oktober 2021 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan dianggap memenuhi unsur pidana. Setelah dilakukan pemeriksaan kasus tersebut naik statusnya menjadi penyidikan. Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ungkap Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/10).

Kepada wartawan, Yusri Yunus menyebut mantan istri Niko Al Hakim atau Okin itu diduga melanggar UU tentang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Selebgram dua anak itu pun terancam pidana satu tahun penjara.

Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan kembali melayangkan panggilan terhadap Rachel Vennya. Untuk pemeriksaan lanjutan terkait kabur sari Wisma Atlet Pademangan.

"Rencana tindak lanjutnya kami akan menyiapkan admniistrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kami akan lakukan pemeriksaan," pungkas Yusri Yunus.

Sebelumnya Rachel Vennya mengaku sepulangnya dari Amerika Serikat, ia dan kekasihnya, Salim Nauderer tidak pernah jalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Namun saksi dan bukti mulai bicara di media sosial.

Kodam Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menyebutkan ada dua oknum TNI yang memvantau Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet. Bahkan Kodam Jaya juga membeberkan bahwa Rachel aempat menginap di Wisma Atlet bersama Salim selama tiga hari.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait