Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Doni Salmanan

Ari Kurniawan | 5 Maret 2022 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Satu per satu para crazy rich diproses pihak berwajib. Setelah Indra Kesuma alias Indra Kenz, si Crazy Rich Medan, kini giliran Doni Salmanan. Pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan investasi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan. "Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," sebutnya.

Doni Salmanan diduga mempromosikan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 ttg Pencegahan Pemberantasan TPPU," papar Gatot lebih lanjut.

Tidak main-main, jika terbukti bersalah, Doni Salmanan terancam hukuman yang cukup berat. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Gatot.

Polisi telah meningkatkan status kasus yang menjerat affiliator Binomo Doni Salmanan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan pascapenyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022," ungkap Gatot.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait