5 Kali Terjerat Narkoba, Rio Reifan Dipastikan Tak akan Dapat Rehabilitasi

Ari Kurniawan | 5 Mei 2024 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rio Reifan lima kali ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Terbaru, aktor 39 tahun itu diciduk polisi di kediamannya, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 26 April 2024, dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat-obatan psikotropika.

Dengan kejadian yang terus berulang, Rio Reifan dipastikan tidak akan mendapat rehabilitasi dan akan terus berada di sel tahanan selama proses hukum berjalan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, dalam jumpa pers yang digelar Jumat (3/5).

“Iya kita berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” ujarnya.

Rio Reifan lima kali ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. (Tabloidbintang.com)

“Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan Pasal UU 35 2009 tentang narkotika, dan juga psikotropika, kami jerat terhadap RR,” lanjutnya.

Dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankan beberapa barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi, serta psikotropika merek alaparax alprazolam dan alat isap sabu. 

Atas perbuatannya, Rio dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan  denda maksimal Rp 1 miliar.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait