Pemerintah Arab Saudi Keluarkan Larangan Warganya Pergi ke Indonesia

Nur Rahmat Faris Febriarso | 24 Mei 2022 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah Arab Saudi resmi mengeluarkan larangan pada warganya bepergian ke Indonesia. Hal tersebut diketahui melalui pengumuman dari Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Saudi, Senin (23/5).

Selain Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk 15 negara lain, di antaranya Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Larangan ini dikarenakan tingginya kasus Covid-19 yang masih tinggi di 16 negara tersebut .

"Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara tersebut," ujar Jawazat sebagaimana dikutip dari media Saudi Gazette, Selasa (24/5).

Dilansir dari Worldometers, Arab Saudi menemukan 467 kasus Covid-19 baru dengan 2 korban jiwa. Sejak awal pandemi dua tahun belakangan, jumlah kasus Covid-19 di Arab Saudi 763.042 kasus dengan 9.130 kematian.

Sementara kasus Covid-19 di Indonesia cenderung lebih sedikit dari Arab Saudi, yakni 227 kasus dengan tiga kematian kemarin. Total terdapat 6.052.590 kasus Covid-19 dari awal pandemi, dengan 156.522 kematian.

Hingga saat ini, sejak pengumuman baru yang disampaikan Jawazat, belum ada informasi lanjutan soal warga Indonesia yang hendak ke Arab Saudi dalam melaksanakan umrah dan ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan sejumlah aturan, di antaranya batasan usia maksimal 65 tahun bagi calon jemaah haji, wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan minimal dosis kedua yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi, dan hasil tes PCR negatif kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan dilakukan.

Sementara, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI masih mengonfirmasi terkait larangan bagi warga Arab Saudi yang datang ke Indonesia. 

"Perlu dicek terlebih dahulu," ucap Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah  melalui pesan singkat kepada wartawan.

Penulis : Nur Rahmat Faris Febriarso
Editor: Nur Rahmat Faris Febriarso
Berita Terkait