Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan, Sikap Sang Istri Tuai Sorotan

Ari Kurniawan | 5 Maret 2022 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, menyebut Doni diduga melakukan pelanggaran ITE, pencucian uang, hingga penipuan.

Perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada Doni Salmanan sendiri, tapi juga ke Dinan Fajrina. Dinan adalah wanita cantik yang nikahi Doni pada 14 Desember 2021 lalu. Apa yang dialami Doni Salmanan tentu jadi pukulan hebat untuk Dinan.

Belum lama ini, Dinan mengunggah Insta Story yang memperlihatkan pesan menyentuh untuk sang suami. Lewat postingan itu, Dinan mengungkap rasa syukur memiliki suami seperti Doni Salmanan.

"Ayang pokonya aku selalu beryukur punya suami seperti kamu, aku tidak pernah menyesali keputusan aku untuk menikah sama kamu, sampai kapanpun aku selalu bangga kamu suaminya aku," tulis Dinan.

Dinan juga menyampaikan rasa terimakasihnya karena sang suami yang selalu mengerti dan memperlakukannya dengan baik.

"Pokonya makasih banget udah selalu mau berusaha menjadi baik untuk aku, meski kadang aku cengeng dan kamu masih berusaha terbiasa tapi aku berterimakasih kamu udah selalu usaha mengerti perasaanku, gini terus pokonya sampe tua, sayang, saling denger, saling jaga," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan diduga mempromosikan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Pwrubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 ttg Pencegahan Pemberantasan TPPU," papar Gatot.

Tidak main-main, jika terbukti bersalah, Doni Salmanan terancam hukuman yang cukup berat. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Gatot lebih lanjut.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait