Resmi Cerai dengan Veronica Tan, Pengacara Langsung Beri Tahu Ahok

Abdul Rahman Syaukani | 4 April 2018 | 13:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (4/4).  Tak hanya itu, hak asuh anak juga diserahkan ke tangan Ahok.

Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety dan Josefina Agatha, mengaku senang semua permohanan kliennya dikabulkan hakim.  "Senang, bahagia dan bersyukur," ucap Josefina Agatha Syukur kepada tabloidbintang.com di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa hukum mengaku akan memberi tahu kabar ini ke Ahok yang tengah menjalani hukuman atas kasus penistaan agama di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. 

"Hari ini ke sana (Mako Brimob), mau kasih tahu Bapak," ucap Josefina Agatha Syukur.

Ahok mendaftarkan gugatan cerai terhadap Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 5 Januari 2018. Ia memutuskan bercerai dari wanita yang sudah 20 tahun bersamanya karena hadirnya orang ketiga. Veronica Tan disebut-sebut menjalani hubungan terlarang dengan pria bernama Julianto Tio selama 7 tahun lamanya.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait