Ini Pertimbangan Hakim Serahkan Hak Asuh Anak ke Ahok, Bukan Veronica Tan

Abdul Rahman Syaukani | 4 April 2018 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sebelum membacakan putusan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lebih dulu membacakan sejumlah pertimbangan. Salah satunya pertimbangan soal hak asuh anak.

Hakim anggota Taufan Mandala membacakan pertimbangan menjatuhkan hak asuh anak ke tangan Ahok. Padahal biasanya hak asuh anak, apalagi yang berada di bawah umur, jatuh ke tangan ibunya. 

Hakim terpaksa menjatuhkan hak asuh anak ke Ahok lantaran khawatir anak-anak melihat dan mencontoh hal-hal yang kurang baik dari Veronica Tan, yang diduga menjalani perselingkuhan dengan pria bernama Julianto Tio.

"Hak asuh anak diberikan kepada penggugat selaku ayah kandungnya karena dikhawatirkan anak-anak mencontoh hal-hal yang tidak baik," kata Taufan Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).

Sebut Taufan Mandala, karena Ahok sampai saat masih menjalani hukuman di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, maka untuk sementara anak-anak berada di bawah asuhan Veronica Tan.  

"Penggugat masih di Mako Brimob maka untuk sementara anak-anak dititipkan kepada pihak tergugat. Dan ketika masa hukumannya sudah selesai, maka diserahkan kepada penggugat," katanya.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait