Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 26 November 2018 | 16:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah sidang sempat ditunda pada pekan lalu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Dhani akhirnya dibacakan pada hari ini, Senin (26/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya JPU meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani. JPU memiliki keyakinan suami Mulan Jameela itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas cuitannya soal penista agama di Twitter pada 2017 silam.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menebar rasa benci dan meresahkan masyarakat," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 2 tahun," ucapnya lebih lanjut.

JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menyita handphone, email, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Sidang rencananya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi pada 10 Desember 2018.

Kasus ini bermula dari laporan Jack Lapian dari BTP Network ke polisi. Sedikitnya terdapat 3 cuitan Ahmad Dhan yang dipersoalkan Jack Lapian soal penista agama yang diyakininya diarahkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Di dalam persidangan, Ahmad Dhani mengaku cuma 1 cuitan yang berasal dari dirinya, 2 lainnya dibuat oleh orang lain.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait