Pengacara Mengaku Belum Menerima Surat Penetapan Meldi Sebagai Tersangka

Abdul Rahman Syaukani | 14 Februari 2019 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rudi Kabunang selaku pengacara Rosa Meldianti alias Meldi mengaku belum tahu kabar penetapan kliennya sebagai tersangka. Karena pengacara Meldi sampai sekarang belum menerima surat penetapan kliennya sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dewi Perssik.

"Sampai sekarang kami belum menerima surat dari Polda terkait perpindahan status Meldi dari saksi menjadi tersangka," kata Rudi Kabunang saat dihubungi, Rabu (13/2).

Karena belum mendapatkan surat resmi dari polisi, Rudi mengaku belum bisa memberikan kepastian apakah Rosa Meldianti sudah menjadi tersangka atau belum.

"Karena itu kami belum bisa memberikan informasi atau tidak mau berbicara banyak dulu," tuturnya.

Sementara Polda Metro Jaya sudah mengkonfirmasi perihal penetapan Rosa Meldianti sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik laporan Dewi Perssik. Polisi mengatakan penetapan Meldi sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sesuai dengan hasil mekanisme gelar perkara hasilnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada Tabloidbintang.com.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait