Golok, Bukti Kuat Pelaku Akan Memutilasi Adik Fadli dan Fadlan

Abdul Rahman Syaukani | 11 Januari 2017 | 12:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Henry Indraguna selaku kuasa hukum Farah Dibba, adik kandung saudara kembar Fadli dan Fadlan, meyakini bahwa pelaku tidak hanya akan merampas harta benda kliennya.

Pelaku juga mau memperkosa dan memutilasi Farah Dibba. Untungnya kejadian itu tidak berhasil dilaksanakan karena Farah Dibba berhasil berlari dan teriak-teriak meski dipukuli dan disetrum berkali-kali.

Salah satu bukti petunjuk bahwa pelaku akan memutilasi Farah Dibba, di tempat kerjadian perkara, ditemukannya sebilah gogok.

"Hari ini saya juga dapat izin menunjukkan dimana disimpannya golok saat kejadian," ungkap Henry Indraguna, dalam jumpa pers di kawasan Permata Hijau, Selasa (10/1).

"Saat itu kejadiannya di ranjang. Di sampingnya ada meja dan rak buku, di tengahnya ada gagang golok, di antara rak merah dan biru. Goloknya golok daging yang bisa jadi untuk mutilasi," sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 jo 53 atau 338 jo 53 KUHP. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam waktu dekat, JPU akan melimpahkan berkasnya ke meja hijau untuk disidangkan.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait