Penyalahgunaan Narkoba, Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Rehabilitasi

Abdul Rahman Syaukani | 24 Juli 2018 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah sempat ditunda, sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Tio Pakusadewo akhirnya digelar pada hari ini, Selasa (25/7). Tio Pakusadewo divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 9 bulan rehabilitasi.

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 9 bulan penjara," kata Asiadi Sembiring selaku Ketua Majelis Hakim membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Tio Pakuadewo tidak terbukti bersalah atas pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum. Yaitu Pasal 112 Tentang Narkotika. Tio dianggap melanggar Pasal 127.

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan tidak menyakinkan bersalah sebagaimana di dakwaan premier. Membebaskan terdakwa dari dakwaan premier tersebut," katanya.

Hakim juga memerintahkan supaya Tio Pakusadewo dikeluarkan dari dalam tahanan dan sehera dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk diobati.

"Memerintahkan penuntut umum untuk  segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan sejak keputusan ini diucapkan suapaya terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta, selama 6 bulan," tandasnya.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait