Barang Sitaan Kasus Suap Saipul Jamil yang Dilelang KPK Sepi Peminat

TEMPO | 25 Juli 2018 | 20:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sejumlah barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap pedangdut Saipul Jamil yang dilelang hari ini sepi peminat. Tidak ada peserta lelang yang tertarik membeli barang yang terdiri dari 8 handphone dan satu DVR itu.

"Baik, barang ini saya nyatakan BAP atau tidak ada peminat," kata juru lelang saat acara pelelangan barang sitaan KPK di Gedung Penunjang KPK, Rabu, 25 Juli 3018.

Dalam perkara suap hakim untuk memuluskan vonis kasus pelecehan seksual yang menjerat Saipul sebagai terdakwa pada medio 2017 KPK menyita sembilan barang itu. Saipul Jamil memberikan suap Rp 250 juta kepada Hakim Ifa Sudewi supaya divonis ringan.

Lewat pengacaranya, Berthanatalia Rujuk, Saipul menyuap Ifa. Berthanatalia berhubungan dengan Ifa melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Dalam perkara ini, Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Barang sitaan dalam kasus Saipul Jamil menjadi barang ke-18 dari 23 barang sitaan yang dilelang KPK hari ini. KPK melego barang itu dengan harga awal Rp 7.217.000. Dalam acara pelelangan kali ini, KPK juga melelang sejumlah mobil, tanah, rumah dan kain kiswah yang disita dari kasus korupsi.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait