KPK Periksa Suami Inneke Koesherawati dalam Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

TEMPO | 7 Agustus 2018 | 16:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KPK akan memeriksa suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dalam kasus dugaan suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Fahmi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, narapidana pendamping, Andri Rahmat. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk AR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Selasa, 7 Agustus 2018.

KPK juga akan memeriksa Andri secara silang untuk Fahmi. Selain itu KPK juga akan memeriksa Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan ajudannya Hendri Sahputra sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan suap ini keempat orang yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga suami Inneke Koesherawati, Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap kepada Wahid dan Hendri.

Fahmi, KPK menduga, memberi satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas penjara mewah dan izin keluar lapas. Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah sel Fahmi. Berdasarkan rekaman penyidik KPK, kamar Fahmi dilengkapi penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.

Barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam, disita KPK dalam operasi tangkap tangan Kalapas Sukamiskin. KPK juga menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobil.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait