Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak

Abdul Rahman Syaukani | 6 Maret 2019 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet sempat mengajukan permohonan penahanan kota karena mempertimbangkan masalah kesehatan di tengah usianya yang sudah lebih dari setengah abad.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, pihaknya menolak permohonan terdakwa Ratna Sarumpaet. 

"Sesuai dengan permohonan dari pihak terdakwa soal pengalihan terdakwa menjadi tahanan kota, majelis hakim belum dapat mengabulkannya," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Majelis hakim menilai, terdakwa Ratna Sarumpaet tidak terlalu membutuhkan penahanan kota. Karena selama dua kali sidang digelar, Ratna Sarumpaet selalu terlihat segar bugar.

"Bagi kami belum ada alasan kongkret yang bisa menjadi pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Karena di persidangan, terdakwa selalu sehat," katanya lebih lanjut.

Di sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan hari ini, Ratna Sarumpaet didampingi anak-anaknya. Salah satu dari mereka adalah artis cantik Atiqah Hasiholan.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait