Hermawan Susanto Terancam Pidana Mati, Kirim Surat Maaf ke Jokowi

TEMPO | 21 Mei 2019 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tersangka pengancam penggal Presiden Jokowi yang viral di media sosial, Hermawan Susanto, 25 tahun, mengirim surat permintaan maaf. Surat itu ditujukan kepada Jokowi dan ditulis langsung oleh Hermawan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. “Surat itu langsung ditujukan kepada Bapak Jokowi,” ujar pengacara Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Mei 2019.

Surat tersebut, menurut Sugiarto, akan dikirimkan menghunakan jasa pengiriman. Dengan begitu, ia berharap Jokowi menerima permintaan maaf kliennya. Sugiarto mengatakan Hermawan melontarkan seruan bernada ancaman itu secara spontan. Kata Sugiarto, tidak ada niatan dari kliennya untuk benar-benar memenggal kepala Jokowi. “Soal niat membunuh presiden atau hal lain itu tidak ada,” ucap dia.

Aksi Hermawan Susanto menjadi perhatian publik setelah kalimat ancamannya terhadap Presiden Jokowi viral di media sosial. Ancamannya itu drekam dalam video seorang peserta demonstrasi pendukung Prabowo di depan Gedung Bawaslu RI, Jumat 10 Mei 2019. Setelah video itu viral, Hermawan dan ayahnya melarikan diri ke Parung, Bogor. Hermawan ditangkap di rumah budenya di Parung pada Minggu pagi. 

Akibat tindakannya, Hermawan Susanto terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait