Anies Baswedan Menghormati Proses Hukum Terkait Gugatan Sopir Angkot

TEMPO | 15 Maret 2018 | 13:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubenur Anies Baswedan akan mengikuti proses hukum terkait gugatan sopir angkot Tanah Abang ke pengadilan soal Jalan Jatibaru Raya. Dalam citizen lawsuit tersebut, sopir trayek Tanah Abang meminta agar Pemprov DKI membuka kembali Jalan Jatibaru Raya karena menghalangi mereka mencari nafkah. "Kami akan hormati proses hukum," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu, 14 Maret 2018.

Perwakilan sopir mikrolet Tanah Abang, Abdul Rosyid, menggugat Gubernur DKI Jakarta yang menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang untuk menyediakan lahan bagi PKL. Selain Anies Baswedan, dua menteri ikut menjadi tergugat, yaitu Tjahjo Kumolo dan Budi Karya. “Hari ini kami mendaftarkan gugatan, yakni tergugat pertama Gubernur DKI Anies Baswedan, tergugat kedua Menteri Dalam Negeri, dan tergugat ketiga Menteri Perhubungan,” ujar Ferdian Sustanto, kuasa hukum sopir angkot, pada Selasa, 13 Maret 2018.

Pengacara Ferdian Sustanto mengatakan mendaftarkan gugatan citizen lawsuit kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal ini ditempuh setelah somasi untuk kembali membuka Jalan Jatibaru Raya tidak ditanggapi. Ferdian mengatakan, ketiga tergugat berkaitan dengan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya. Gugatan yang diambil, yakni citizen lawsuit, untuk membatalkan kebijakan menutup jalan yang telah merampas hak para sopir dalam mencari nafkah. “Karena ini bukan gugatan biasa tetapi citizen lawsuit, maka yang diminta buka kembali Jalan Jatibaru Raya.”

Citizen lawsuit, jelas Ferdian, merupakan instrumen hukum yang diambil agar pemerintah memikirkan kembali para sopir angkot Tanah Abang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perhubungan Budi Karya merupakan bagian dari pemerintah. “Mendagri sebagai atasan dari gubernur ikut mengimbau kepada bawahannya. Terkait Menteri Perhubungan itu menaungi Dishub yang mempunyai wewenang menutup Jalan Jatibaru,“ ujarnya. 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait