Sopir Angkot Tanah Abang Gugat Anies Baswedan, Minta Perlindungan Hukum

TEMPO | 14 Maret 2018 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ferdian Sutanto, kuasa hukum sopir angkot Tanah Abang, mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perhubungan Budi Karya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sopir angkot trayek Tanah Abang merasa kebijakan Anies menutup jalan Jatibaru Raya itu menghalangi mereka untuk mendapat penghasilan.  

“Meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Jalan Jatibaru Tanah Abang dibuka kembali dan dikembalikan fungsinya seperti semula,” kata Ferdian di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Selasa, 13 Maret 2018.

Ferdian mengatakan, angkot atau mikrolet merupakan sarana lapangan kerja bagi para penggugat untuk mendapatkan penghasilan. Hal ini telah diatur pada Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara Repbulik Indonesia 1945. “Kedua ayat tersebut melindungi hak para pemohon untuk mendapat perlindungan hukum dan mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ungkapnya.

Negara, kata Ferdian, wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia sesuai Pasal 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 dan Undang-Undang No.12 Tahun 2005 yang menguatkan pengakuan hak-hak sipil dan politik. Akibat penerapan Penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, para penggugat dirugikan hingga saat ini untuk mencari nafkah.

"Penutupan jalan patut diduga kuat melanggar Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) Pasal 28 D ayat (1), Pasai 12 Undang-undang 38 Tahun 2004 Tentang Jaian, Pasal 130 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan," ucapnya.
Abdul Rosyid, perwakilan sopir angkot Tanah Abang, mengatakan gugatan hukum ini dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Upaya hukum ini dilakukan karena permintaan agar Jalan Jatibaru Raya dibuka kembali tak kunjung dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi DKI. "Tanggal 7 Maret kami sudah datang ke Balai Bota untuk memberikan somasi kepada Gubernur Anies Baswedan dalam waktu 5x24 jam. Batas waktu itu Senin jam 3 tetapi tidak digubris," kata Rosyid di PN Jakarta Pusat.
Rosyid mengatakan, surat somasi yang tidak direspons oleh Anies Baswedan itu membuat para sopir mengambil langkah hukum dengan mendatangi Pengadilan Jakarta Pusat. Perwakilan sopir dan kuasa hukumnya tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 13.10. Surat gugatan diterima oleh Panitera Muda Perdata Eddy Wiyono. Gugatan para sopir terdaftar dengan nomor 140/PDT.G2018/PN.JKT.PST.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait