Pledoi Gatot Brajamusti Ungkap Fakta Mengejutkan

Abdul Rahman Syaukani | 30 Maret 2018 | 22:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus asusila dalam persidangan sebelumnya, Gatot Brajamusti menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3) malam.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi Gatot Brajamusti berlangsung cukup lama dan digelar tertutup, sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Sejumlah fakta diungkapkan Gatot Brajamusti dalam nota pembelaan. Salah satunya, dia mengaku telah sah sebagai suami dari CT alias Citra sebelum melakukan hubungan suami-istri.

"Dalam pleidoi kami nyatakan sangat sah. Karena sebelum berhubungan badan, mereka sudah menikah terlebih dahulu," kata Ahmad Rifai ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/3).

Pihak Gatot Brajamusti menuding tuntutan JPU tidak mengacu pada fakta-fakta yang sempat terungkap dalam persidangan. Gatot Brajamuati pun sangat keberatan dituntut maksimal 15 tahun penjara oleh JPU.

"Yang dituntut jaksa itu tidak sesuai fakta karena dalam fakta persidangan, jelas bahwa saksi (korban) itu sudah dinikahi. Dan itu diakui," kata Ahmad Rifai.

Gatot Brajamusti kepada wartawan mengaku lupa akan poin-poin pledoi yang telah disampaikannya ke hadapan majelis hakim. Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu akan memaparkan secara jelas setelah pledoi selesai direvisi.

"Poin-poinnya lupa. Nanti saya kasih pleidoi saya, nanti minggu depan saya kasihkan karena masih ada revisi. Banyak yang harus saya tuangkan dalam pledoi," kata Gatot Brajamusti.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait