Kasus Puisi Sukmawati Soekarnoputri, MUI Tak Akan Keluarkan Fatwa

TEMPO | 6 April 2018 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin, memastikan tidak akan mengeluarkan fatwa penistaan agama kepada Sukmawati Soekarnoputri terkait isi puisinya yang menjadi kontroversi. "Tidak ada (fatwa). Orangnya sudah minta maaf, mengatakan tidak ada niat begitu. Nah, jadi saya kita tidak perlu itu," kata Maruf, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.

Keputusan MUI tersebut berbeda dengan kasus yang terjadi pada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kini menjadi terpidana kasus penodaan agama. Saat Ahok tersandung kasus karena ucapannya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51, MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan bahwa Ahok menistakan Al-Quran.

Menurut Maruf, keputusan tersebut tak perlu dikeluarkan lantaran Sukmawati sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada publik. "Tapi kalau orangnya ngeyel, ngengkel baru kita keluarin. Ini orangnya sudah minta maaf. Kalau orangnya lantang, baru MUI keluarin fatwa," ujarnya.

Puisi Ibu Indonesia yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018' menjadi kontroversi. Puisi Sukmawati menyebut soal syariat Islam, cadar hingga azan itu menjadi viral lewat media sosial, serta menuai pro dan kontra.

Sejumlah kalangan menilai Sukmawati Soekarnoputri tak sepatutnya membandingkan cadar dan konde serta suara azan dan kidung atau nyanyian. Bahkan ada yang memperkarakan puisi Sukmawati itu ke ranah hukum.

Maruf Amin pun menerima permohonan maaf Sukmawati, saat menerima kunjungannya di Kantor MUI, Kamis, 5 April 2018. Maruf mengatakan bahwa Sukmawati tak memiliki niatan untuk menodai ajaran Islam. Sehingga, ia mengimbau kepada umat Islam untuk bisa menerimanya dan tak lagi menghujat.

Maruf berujar, kalau bisa, MUI ingin menghentikan upaya-upaya para pihak yang ingin menyoalkan masalah puisi Sukmawati Soekarnoputri ke jalur hukum. "Kita kembali membangun keutuhan bangsa dan negara, menjaga, dan mengutuhkan kembali seperti sedia kala dan memperkuat prinsip yang selama ini kita bangun, ukhuwah islamiyah dan ukhuwah watoniyah," katanya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait