Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan oleh Polisi

- | 14 Agustus 2017 | 12:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dunia selebriti kembali dirudung kasus narkoba. Kali ini menimpa pesinetron Rio Reifan. Rio Reifan ditangkap Satnarkoba Polres Bekasi Kota di Jalan Ahmad Yani pada Minggu (13/8), sekitar pukul 20.‎00 WIB.

Berdasarkan informasi yang didapat tabloidbintang.com, penangkapan itu bermula saat pe‎tugas PJR Induk Jaya 3 Ditlantas Polda Metro Jaya, Aiptu Razak, Aipda Suyono, dan Brigadir Hamzah Wadi, tengah berpatroli di Jalan Caman Raya, Bekasi Barat. Petugas kemudian mencurigai mobil bernomor polisi B 54 KTI yang berhenti di pinggir jalan.

Karenan‎ya, petugas pun melakukan pemeriksaan mobil tersebut dan menemukan cangklong, pipet, dan bong (alat hisap sabu). Setelah itu, petugas PJR menghubungi piket Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Ipda M. Situmorang. Selanjutnya, Rio Refan berikut mobilnya dibawa ke pos polisi BKPM Giant dan dilakukan penggeledahan.

Dari pengeledahan, ditemukan 1 klip bening sabu yang ditaruh di sarung kacamata. Dari hasil interogasi, Rio Refan mengakui barang haram tersebut miliknya. Bahkan hasil cek urine Rio Refan positif metamfetamin atau yang dikenal dengan sabu.

Ini kali kedua Rio Reifan terjerat kasus narkoba. Pada 2015 lalu, dia juga pernah ditangkap ‎lantaran kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 0,48 gram dan dua alat hisap (bong) serta paket sabu siap pakai seberat 1,78 gram. Atas perbuatannya, Rio Refan divonis 1 tahun 2 bulan  dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(MG01/bin)

Penulis : -
Editor: -
Berita Terkait